Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ternyata Korban Penganiayaan

- 7 September 2022, 22:02 WIB
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ternyata Korban Penganiayaan
Polres Sukoharjo Ungkap Kasus Penemuan Mayat di Sungai Bengawan Solo, Ternyata Korban Penganiayaan /

KENDALKU – Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus kriminal penemuan mayat di pinggir aliran Sungai Bengawan Solo di Dukuh Grantang RT 02/03, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo pada 16 Juli 2022 yang lalu.

Korban pembunuhan yang bernama Alan Suryawan (28), ternyata merupakan korban penganiayaan hingga akhirnya meninggal dunia dan mayatnya dibuang ke sungai Bengawan Solo.

“Jadi, keluarga korban ini curiga tentang kondisi mayat korban yang ada luka-luka sehingga dilaporkan ke polisi. Korban kemudian diotopsi dan diketahui dimana korban mengalami luka retak tulang tengkorak akibat pukulan benda tumpul,” terang Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Rabu 7 September 2022.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Masyarakat Manfaatkan Bebas Denda dan Pajak Pokok Kendaraan Tahun Kelima

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, paru-paru korban juga diketahui tidak kemasukan air sebagai tanda tenggelam disungai.

Sehinga disimpulkan korban sudah meninggal sebelum dibuang ke sungai.

Korban diketahui merupakan warga Dukuh Gunung Kukusan RT 03/09, Desa Giriwarno, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri.

Dari penyelidikan yang dilakukan, diketahui korban dianiaya oleh tiga orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, MTC (20), warga Giripurwo, Wonogiri, TNC (23), warga Jendi, Wonogiri, dan BS (25), warga Kerjo, Karanganyar.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Cek SPBU, Ganjar: Tolong Bagi yang Mampu Jangan Beli BBM Subsidi

Tentang kronologi kejadian, Kapolres menyampaikan bahwa korban bersama beberapa temannya diketahui telah membuat onar dalam sebuah acara musik di Perum Safira Dukuh Seneng RT 01/06, Kelurahan Giriwono, Wonogiri.

“Korban kemudian ditangkap dan dianiaya oleh pelaku. Kejadian penganiayaan terjadi pada Minggu (3/7/2022) pukul 01.00 WIB. Setelah itu korban dibuang di sungai Bengawan Solo dan ditemukan di wilayah Sukoharjo pada 16 Juli 2022,” ungkap Kapolres.

“Dimana pelaku ini saat menonton pentas musik tersebut dalam pengaruh minuman beralkohol,” imbuh AKBP Wahyu.

Kepolisian sendiri menyita barang bukti tiga unit sepeda motor yang dijadikan sarana untuk membuang korban, serta pecahan batu cor yang digunakan untuk memukul kepala korban, dan sejumlah barang bukti lainnya.

Baca Juga: Tanggal 8 September 2022 Hari Apa, Memperingati Apa? Ketahui Ada Apa di Sini Momennya

Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku menyebut inisiatif untuk membuang korban ke sungai, lantaran panik dan ingin menghilangkan jejak.

Tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah