KENDALKU – Sembilan orang yang berasal dari Kabupaten Semarang dan Kota Salatiga menjadi korban pelaku penipuan arisan online bodong.
Pasalnya pelaku bisa merugikan korban hingga 4,5 milyar rupiah melalui penipuan berkedok arisan online yang biding.
Pelaku penipuan arisan online bodong berinisial RA atau Maryuni Kemplink telah diungkap Sat Reskrim Polres Salatiga Polda Jateng.
Baca Juga: Daftar Lokasi Pemadaman Listrik di Kabupaten Kendal Oleh ULP PLN: Ada Perbaikan Jaringan
Sebelumnya Polres Salatiga menerima laporan dari warga berinisial F, yang menjadi korban penipuan arisan online bodong.
F dan RA sebelumnya sudah saling mengenal dan menjalin komunikasi, hingga menyepakati perjanjian kesepakatan pada 12 Agustus 2021 lalu.
Sebagai iming-iming, uang F akan dilipatgandakan atau dilebihkan.
Berikut adalah korban arisan online bodong, yang juga melapor ke Polres Salatiga: