KENDALKU - Berdasarkan laporan dari masyarakat, tentang maraknya tindakan peredaran pil koplo di wilayah Kecamatan Patebon, Satresnarkoba Polres Kendal berhasil menangkap pemuda yang diduga sebagai pelaku, Minggu 9 januari 2022.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh data dan alamat penjual pil, pemuda yang bernama AEP bin M (29) warga Dukuh Tempel RT 01 RW 03, Desa Kebonharjo, Kecamatan Patebon, berhasil diamankan Tim Satresnarkoba Polres Kendal.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Agus Riyanto memaparkan, penangkapan pelaku yang dibuntuti saat berhenti di JNE Kendal dan sekira pukul 15.30 WIB.
Saat diamankan, keluar dari JNE, pelaku kemudian diamankan dan dilakukan penggeledahan.
"Saat digeledah ditemukan paketan terbungkus kardus dibalut plastik warna hitam, yang didalamnya berisi psikotropika jenis Alprazolam sebanyak 21 Butir dan jenis Clonazepam sebanyak 20 butir yang disimpan didalam tas slempang warna hitam dan didalam tas tersebut juga ditemukan 12 paket yang masing-masing paket berisi sepuluh butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik," paparnya, Minggu 9 Januari 2022.
Bahkan, lanjut AKP Agus, pelaku mengaku masih menyimpan pil didalam kamar rumahnya ikut Patebon, Dukuh Tempel, Desa Kebonharjo, RT 01 RW 03, Kecamatan Patebon.
Kemudian pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu buah Kaleng bekas obat berisi empatpaket @ 10 butir pil warna putih berlogo Y terbungkus klip plastik, satu buah Kaleng bekas obat berisi 425 butir pil warna putih berlogo Y.
Baca Juga: Asops dan Kakorlantas Polri Apresiasi Inovasi Jateng Dalam Penanganan Natal dan Tahun Baru