Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Via Online

- 24 Agustus 2022, 11:30 WIB
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Via Online
Cara Tukar Uang Baru Tahun Emisi 2022, Bisa Via Online /Tangkap layar instagram.com/@ditjen.gtk.kemdikbud

KENDALKU - Tahukah Anda kalau Bank Indonesia (BI) baru saja mengumumkan peluncuran uang baru tahun emisi 2022?

Untuk Anda yang ingin tukar uang lama dengan uang baru yang baru saja beredar, ketahui cara dan syarat lengkapnya berikut ini.

Bertepatan dengan HUT RI Ke-77 pada 17 Agustus 2022 lalu, uang baru secara resmi dikeluarkan dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Bank Indonesia baru saja meluncurkan uang baru tahun emisi 2022. Simak cara tukar uang baru selengkapnya di sini.

Baca Juga: LINK Nonton If You Wish Upon Me Episode 5 dan 6 Sub Indo, Cukup Sekali Klik di Sini

Uang baru ini terdiri atas 7 (tujuh) pecahan uang Rupiah kertas, yaitu Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Secara tampilan, uang baru Rupiah masih mempertahankan ilustrasi gambar pahlawan di bagian depan.

Sementara itu, tema kebudayaan Indonesia menghiasi bagian belakang uang kertas.

Meskipun uang baru Rupiah sudah diluncurkan, uang lama masih bisa digunakan.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x