Dugaan Brigadir J Mengetahui Perselingkuhan Ferdy Sambo Menjadi Motif ‘Dihabisi’ Nyawa Sang Ajudan

- 11 Agustus 2022, 18:10 WIB
Dugaan Brigadir J Mengetahui Perselingkuhan Ferdy Sambo Menjadi Motif ‘Dihabisi’ Nyawa Sang Ajudan
Dugaan Brigadir J Mengetahui Perselingkuhan Ferdy Sambo Menjadi Motif ‘Dihabisi’ Nyawa Sang Ajudan /

Rahasia tersebut adalah dugaan perselingkuhan yang dilakukan Ferdy Sambo dengan seorang wanita yang juga merupakan anggota Polri.

"Kemudian ada dugaan yang disebut tadi, yang diduga pelakunya adalah si bapak. Dugaan ada perempuan lain yang diisukan cantik-cantik itu," lanjutnya.

"Kemudian si ibu menanya kepada anaknya atau yang sudah dianggap anaknya, kepada almarhum 'Bapak kemana, kenapa tidak pulang' dan seterusnya,".

"Diduga Almarhum ini memberitahu 'Bapak pergi ke sana makanya tidak pulang', disebutkanlah satu tempat dengan si cantik ini," sambungnya.

Hal itu pula yang menjadi latar belakang peristiwa keributan yang terjadi antara Ferdy Sambo dengan sang istri, Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah.

"Maka ketika mereka berangkat tanggal 2 (Juli 2022) bersama-sama ke Magelang, di Magelang itu diduga ada peristiwa pertengkaran antara si bapak dan si ibu, sehingga terjadilah nangis-nangis itu di sana," ungkap Kamaruddin Simanjuntak.

"Kemudian, akibatnya ada lagi ancaman kepada dia tapi daripada ajudan, gara-gara Almarhum ini ibu jadi sakit. Artinya, kenapa informasi ini harus diberitahu?" tutupnya.

Terlepas dari itu, Ferdy Sambo terancam hukuman yang sangat berat.

Dirinya terancam hukuman pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

Hal itu berdasarkan pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, Ferdy Sambo terancam hukuman penjara seumur hidup dan pidana mati.***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah