Konten Kreator TikTok, Fanny Ismiraz Ungkap Dugaan Kominfo Pakai Produk yang Belum Terdaftar PSE

- 2 Agustus 2022, 20:23 WIB
Konten Kreator TikTok, Fanny Ismiraz Ungkap Dugaan Kominfo Pakai Produk yang Belum Terdaftar PSE
Konten Kreator TikTok, Fanny Ismiraz Ungkap Dugaan Kominfo Pakai Produk yang Belum Terdaftar PSE /twitter @kemkominfo

KENDALKU – Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) kembali viral usai konten Kreator TikTok, Fanny Ismiraz mengungkap dugaan Kominfo menggunakan produk yang belum terdaftar PSE.

Dugaan tersebut terkuak setelah Kreator TikTok, Fanny Ismiraz melakukan penelusuran terkait produk apa saja yang digunakan Kominfo.

Sebelum konten Fanny Izmiraz diunggah, ramai muncul hashtag blokir Kominfo setelah sejumlah situs dan aplikasi diblokir.

Situs dan aplikasi diblokir pihak Kominfo dengan alasan sejumlah situs dan aplikasi tersebut belum terdaftar PSE.

Baca Juga: Apa Itu PSE? Istilah yang Muncul Setelah Kominfo Blokir Banyak Situs di Internet, Ini Penjelasannya

Beberapa situs maupun aplikasi yang diblokir Kominfo adalah DoTa, Steam, dan beberapa situs dan aplikasi lainnya.

Salah satu yang paling viral adalah setelah Kominfo memblokir situs PayPal.

Hal itu membuat sejumlah pengguna jasa tersebut menjadi geram atas tindakan yang dilakukan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Namun, baru-baru ini, konten kreator Fanny Ismiraz TikTok mengungkap bahwa Kominfo ternyata menggunakan produk yang tidak terdaftar PSE.

Dalam konten video yang diunggahnya melalui akun TikTok-nya, dirinya memperlihatkan bahwa pihak Kominfo menggunakan produk yang belum terdaftar PSE.

Pada awal video, akun tersebut memperlihatkan berita yang mengabarkan Kominfo telah memblokir sejumlah aplikasi dan situs.

Akun tersebut kemudian melakukan penelusuran terhadap laman resmi Kementerian Komunikasi dan Informasi.

Ia kemudian mengecek produk apa saja yang digunakan Kominfo dengan mengakses sebuah situs.

Dalam pencarian tersebut, konten kreator menemukan salah satu produk yang berasal dari Amerika Serikat.

Ia kemudian melakukan pengecekan produk tersebut pada daftar PSE Asing yang sudah terdaftar di Kominfo.

Namun, setelah ditelusuri, ternayata produk yang digunakan Kementerian Komunikasi dan Informasi ternyata belum terdaftar PSE.

Usai, video tersebut viral, belum ada klarifikasi yang dilakukan oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi terkait video dugaan tersebut.

PSE sendiri merupakan singkatan dari Penyelenggara Sistem Elektronik.

Dilansir dari laman resmi Kominfo, berdasarkan PP No. 71 Tahun 2019 tentang PSTE, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik maupun privat wajib melakukan pendaftaran sistem elektronik.

Pendaftaran tersebut dilakukan sebelum sistem mulai digunakan oleh pengguna.

Melalui peraturan perundang-undangan itulah yang mendasari Kominfo memblokir sejumlah situs dan aplikasi yang tidak terdaftar PSE.***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x