SYARAT Dapat Set Top Box Gratis TV Digital dari Kominfo 2022, 6,8 Juta Target STB Gratis Siap Dibagikan

- 17 Mei 2022, 06:48 WIB
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Instagram.com/@Indonesiabaik.id./

KENDALKU – Cuman menggunakan NIK KTP sudah bisa daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) dan gratis dari Kominfo.

STB atau Set Top Box gratis Kominfo memang diberikan untuk masyarakat penerima bantuan dengan daftar pakai NIK KTP. 

Segera daftarkan NIK KTP masing-asing ke DTKS Kemensos, karena akan ada bantuan dari Kominfo berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 ini.

Dengan terdaftar sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos, maka masyarakat juga bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini.

Baca Juga: Harga dan Spesifikasi Nokia 7610 5G Seri Reborn Terbaru 2022 yang Tampil Lebih Kekinian

Diketahui, dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis ini, Kominfo menggunakan data DTKS Kemensos sebagai acuan.

Segera siapkan NIK KTP, dan penuhi syarat-syarat lain untuk dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x