Sebagai bagian dari hak, Anda diminta untuk memeriksa jumlah gaji yang diterima sebelum menandatangani tanda bukti pembayaran atau kuitansi dari atasan/majikan.
Jika membutuhkan perawatan medis akibat penyakit atau kecelakaan, segera hubungi agen untuk membantu pembiayaan lewat asuransi.
Jika agen menolak, Anda bisa melaporkan pada Kedutaan Besar Republik Indonesia(KBRI), Konsulat Jenderal Republik Indonesia(KJRI), atau Kantor Dagang Ekonomi Indonesia (KDEI).
Terakhir gunakan sosial media untuk update keberadaan dan kondisi terbaru Anda setiap hari atau secara berkala, agar sanak saudara dapat mengetahui kondisi Anda di tempat kerja Anda.***