12 Syarat Mendaftar TKI Resmi di Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Biaya, Laporkan Bila Ada Pungli

- 1 Juni 2022, 07:00 WIB
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan  12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya
CARA Mendaftar TKI Resmi 2022, Perhatikan 12 Syarat Dari Dinas Ketenagakerjaan, Gratis Tanpa Dipungut Biaya /pixabay/tumisu

Sebelum mendaftar, siapkan sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen itu adalah;
1). Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2). ijazah pendidikan terakhir
3). akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
4). surat keterangan status perkawinan (bagi yang telah menikah lampirkan foto copy buku nikah)
5). surat keterangan izin suami atau istri (termasuk izin orangtua atau wali)
6). sertifikat kompetensi kerja
7). surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
8). paspor yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi setempat
9). visa kerja
10). perjanjian penempatan TKI
11). perjanjian kerja
12). Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).

Baca Juga: 25 Ucapan Hari Lahir Pancasila, Gelorakan Kembali Semangat Pancasila Sebagai Dasar Negara

Para calon TKI diingatkan agar tidak terbujuk rekruitmen ilegal (calo) yang menawarkan gaji tinggi, proses migrasi cepat, dan bebas biaya.

Selain itu, jangan menggunakan dokumen palsu dan jangan biarkan orang lain mengubah data Anda.

Jika semuanya telah terpenuhi, siapkan diri Anda untuk menjadi tenaga kerja di luar negeri. Sukses!

Ini Cara Cari Informasi Kerja di Luar Negeri
Sah-sah saja mencari pekerjaan di luar negeri. Namun sebelum benar-benar mewujudkannya, sebaiknya Anda mencari banyak informasi tentang bekerja di luar negeri.

Adapun negara-negara yang menjadi tujuan penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) adalah Taiwan, Singapura, Hong Kong, Selandia Baru, dan beberapa negara lainnya.

Saat ini Indonesia tengah melakukan moratorium (pemberhentian sementara) penyaluran TKI di Yordania, Kuwait, Suriah, dan Arab Saudi.

Jika Anda berminat bekerja di luar negeri, ada beberapa tempat yang bisa memberi informasi tentangnya, yaitu:

1. Kantor Dinas Ketenagakerjaan di kabupaten/kota Anda;
2. Bursa Kerja Luar Negeri (BLKN) di kabupaten/kota Anda;
3. Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS);
4. Kelompok Berlatih Calon TKI Berbasis Masyarakat di kabupaten/kota Anda.

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x