Baca Juga: 15 Manfaat Minum Air Putih Untuk Kesehatan Tubuh, Bagus Untuk Diet dan Lancarkan Peredaran Darah
Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu menyiapkan NIK KTP, yang dapat digunakan untuk mendaftarkan diri.
Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box gratis untuk menonton siaran TV digital dari Kominfo dapat mendaftar menggunakan NIK KTP.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP.
Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: 4 Cara Diet Alami yang Benar, Tetap Sehat, Bugar, dan Aman Untuk Dicoba
Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.