Bakal di Cek di Awal Keberangkatan, Pemudik Lebaran 2022 Harus PCR Jika Baru Vaksin Pertama dan Isi e-HAC

- 22 April 2022, 19:08 WIB
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru /Maya Atika/Tim Kendal

KENDALKU - Sebelum mudik lebaran, ketahui dulu sejumlah persyaratan mudik lebaran 2022 yang perlu kamu patuhi. Salah satunya harus vaksin lengkap.

Syarat mudik terbaru 2022 ini berlaku untuk seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal.

Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.

Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022.

Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:

1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.

2. Pemudik yang baru mendapatkan vaksin dosis lengkap atau dua dosis, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes antigen atau PCR.

3. Pemudik yang divaksin baru dosis pertama saja, wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 dari tes PCR.

Aturan resmi terkait syarat perjalanan dan pelaksanaan mudik Lebaran 2022 nantinya akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan dan SE Satgas Penanganan Covid-19.

Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru

2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi

3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC”

4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri

5. Pilih sarana perjalanan “Udara”

6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan

7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan

8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”

9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus

10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.

11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Melindungi Lansia saat Lebaran 2022
Syarat vaksin booster untuk perjalanan mudik Lebaran 2022 diberlakukan demi melindungi kelompok lansia.

Lansia menjadi kelompok rentan yang terpapar Covid-19 saat lebaran karena akan bertemu banyak kerabat.

Oleh karena itu, pembebasan dari kewajiban melakukan tes Covid-19 hanya diberikan bagi warga yang sudah divaksin booster.

Untuk memenuhi kebutuhan booster selama perjalanan mudik, pemerintah menyediakan posko vaksinasi.

Nantinya, akan disediakan tempat-tempat khusus baik di angkutan umum maupun beberapa pos vaksinasi untuk memberikan layanan vaksinasi bagi pemudik

Aturan Lain Terkait Ramadan
Selain mudik dibolehkan, pemerintah melakukan sejumlah pelonggaran lainnya jelang Ramadan 2022.

Misalnya, pada tahun ini umat Islam dibebaskan untuk shalat tarawih berjamaah di masjid.

Sebagaimana diketahui, pada Ramadan sebelumnya pemerintah menganjurkan umat muslim untuk beribadah dari rumah selama bulan suci lantaran kasus Covid-19 yang belum terkendali.

Namun demikian, pada Ramadhan kali ini pegawai dan pejabat pemerintahan masih dilarang menggelar buka bersama dan open house saat Lebaran.

Aturan lain yang juga dilonggarkan yakni dihapusnya karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri yang baru tiba di Indonesia.

Meski begitu, pelaku perjalanan wajib melakukan tes PCR. Jika hasilnya negatif, maka dapat melanjutkan perjalanan. Namun, jika hasilnya positif, pelaku perjalanan akan ditangani oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Presiden mengingatkan bahwa meski situasi pandemi virus Covid-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan, tetapi disiplin protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak harus tetap diutamakan.

Itu dia sejumlah persyaratan mudik lebaran 2022 yang harus kamu patuhi jika ingin mudik.***

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x