Dalam pelaksanaanya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e HAC atau yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.
Baca Juga: SYARAT Mudik Lebaran 2022 Terbaru, Ini Syarat Lakukan Mudik Lebaran 2022 Menurut Dosis Vaksin
Berikut panduan mengisi e HAC di aplikasi Peduli Lindungi bagi pelaku perjalanan domestik pengguna transportasi udara:
1. Unduh aplikasi Peduli Lindungi versi terbaru
2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun Peduli Lindungi
3. Klik fitur “e HAC”, lalu pilih “Buat e HAC”
4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
5. Pilih sarana perjalanan “Udara”
6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan