KENDALKU - Masyarakat boleh melakukan mudik Lebaran 2022 dengan sejumlah syarat, salah satunya yaitu wajib mengisi e HAC di aplikasi Peduli Lindungi.
Berikut adalah tata cara untuk mengisi e HAC di aplikasi Peduli Lindungi bagi Anda yang belum melakukan.
Pastikan e HAC di aplikasi Peduli Lindungi milikmu suda terisi agar bisa lakukan mudik Lebaran 2022 dengan aman.
Bukan cuma naik pesawat, pemudik yang menggunakan seluruh moda transportasi wajib mengisi electronic-health alert card atau e HAC di Peduli Lindungi. Ini tertuang sebagai syarat mudik Lebaran 2022 terbaru.
Baca Juga: LINK VIDEO Arachuu Pramuka PUBG Full 30 Menit Viral di TikTok dan Twitter, Auto Jadi Buruan Warganet
Kementerian Kesehatan melalui Digital Transformation Office (DTO) merilis informasi tata cara pengisian e HAC di aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan selama masa mudik lebaran tahun 2022.
Pengisian electronic Health Alert Card (e HAC) jadi syarat mudik menggunakan transportasi udara atau naik pesawat dan juga mode transportasi lainnya.
Persyaratan e HAC merupakan tindak lanjut diterbitkannya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.
Mulai tanggal 5 April, mengisi e HAC menjadi syarat yang harus dilakukan oleh para pemudik untuk semua jenis transportasi udara, darat, maupun laut.