KENDALKU - Sebelum mudik lebaran, ketahui dulu sejumlah persyaratan mudik lebaran 2022 yang perlu kamu patuhi. Salah satunya harus vaksin lengkap.
Jika pada mudik Lebaran tahun 2021 lalu masyarakat harus melengkapi diri dengan Surat Izin Perjalanan Tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM), pada Lebaran tahun 2022 mudik bisa dilakukan dengan syarat yang lebih mudah.
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa syarat utama mudik lebaran 2022 adalah vaksin booster. Namun, jika belum melakukan vaksin booster, masyarakat tetap diperbolehkan melakukan mudik asalkan mengikuti syarat-syarat mudik 2022 yang ditetapkan pemerintah.
Syarat mudik terbaru 2022 ini berlaku untuk seluruh pemudik yang menggunakan transportasi umum seperti pesawat, kereta, dan kapal.
Baca Juga: 11 Tips Mudik dengan Kendaraan Mobil Pribadi Agar Perjalanan Aman dan Nyaman, Utamakan Keselamatan
Berikut penjelasan lengkap mengenai syarat-syarat mudik lebaran tahun 2022 yang harus dipatuhi.
Pengumuman terkait syarat perjalanan mudik lebaran sudah dirilis sejak Kamis, 24 Maret 2022.
Singkatnya, syarat perjalanan mudik lebaran warga menurut kategori penerima vaksin, yaitu:
1. Pemudik yang sudah vaksin booster, bebas mudik, tidak perlu menunjukkan hasil tes negatif Covid-19.