Di mana, pada saat terjadinya Covid-19, THR dan gaji ke-13 dipangkas besarannya oleh pemerintah.
Dari pemangkasan tukin yang ada di THR dan gaji ke-13 tahun ini, pemerintah bisa menghemat anggaran hingga Rp15 triliun.
Pemangkasan tersebut akan digunakan untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Covid-19.
Pertimbangan dari Menteri Keuangan, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan peraturan pemerintah sesuai peraturan perundang-undangan, kata Tjahjo.***
Disclaimer: Artikel ini sudah pernah terbit di Pikiran-Rakyat.com dengan judul:
Info Terbaru Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS dan Penerima Pensiun Tahun 2022. Penulis-Rully Nuril Huda