Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan, Berapa Besaran Gaji dalam SK PPPK Sesuai Golongan?

- 8 April 2022, 20:41 WIB
Ilustrasi- Seputar SK PPPK yang telah disahkan
Ilustrasi- Seputar SK PPPK yang telah disahkan /kabar-priangan.com/ Dindin Herdiana/

KENDALKU- Setelah ada pengumuman seputar penetapan PPPK oleh BKN banyak yang menanyakan terkait SK.

Mengenai SK tentu tidak jauh dari pertanyaan apakah SK PPPK bisa laku jika digadaikan di Bank?

Pertanyaan mengenai SK PPPK apakah laku di bank tentu menjadi viral dan memenuhi kolom pencarian Google.

Oleh karena itu, simak info seputar SK PPPK beserta besaran gaji sesuai golongan.

Baca Juga: Link BKN Soal Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Jangan Lupa Update Per April 2022, Ini Dia

Banyak yang mencari tahu apakah bisa seperti halnya SK PNS dan pegawai lainnya.

Sebagai informasi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan Desember 2021 sudah mencapai angka 50.553 orang.

PPPK terbanyak adalah Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang, kemudian tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang.

Sementara komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x