Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya Lengkap Syaratnya Apa Saja

- 8 April 2022, 20:02 WIB
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya Lengkap Syaratnya Apa Saja
Apakah SK PPPK Bisa Digadaikan di Bank? Simak Penjelasannya Lengkap Syaratnya Apa Saja /Pixabay.com

KENDALKU - Simak info apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank bisa ketahui dalam artikel ini penjelasannya.

Anda yang mencari tahu apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan hutang di bank bisa cek di bawah ini.

Informasi apakah SK PPPK bisa digadaikan di bank telah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.

Jagat media sosial kini tengah ramai-ramai membahas apakah SK PPPK bisa dijadikan jaminan hutang di bank.

Baca Juga: Link BKN Soal Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Jangan Lupa Update Per April 2022, Ini Dia

Banyak yang mencari tahu apakah bisa seperti halnya SK PNS dan pegawai lainnya.

Sebagai informasi jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sampai dengan Desember 2021 sudah mencapai angka 50.553 orang.

PPPK terbanyak adalah Tenaga Guru sebanyak 33.984 orang, kemudian tenaga Penyuluh Pertanian 11.429 orang dan Tenaga Kesehatan 2.328 orang.

Sementara komposisi PPPK Tenaga Pendidik berjumlah 1.442 orang, Dosen 1.349 orang, dan Tenaga Teknis sebanyak 16 orang.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah