Tak Perlu Ragu Ajukan Laporan Jika Tak Terima Bansos Sembako BPNT Rp 600 Ribu Maret Lalu, Gini Nih Caranya!

- 5 April 2022, 19:35 WIB
Tak Perlu Ragu Ajukan Laporan Jika Tak Terima Bansos Sembako BPNT Rp 600 Ribu Maret Lalu, Gini Nih Caranya!
Tak Perlu Ragu Ajukan Laporan Jika Tak Terima Bansos Sembako BPNT Rp 600 Ribu Maret Lalu, Gini Nih Caranya! /Pixabay/EmAji//

KENDALKU - Pemerintah mengadakan layanan aduan bagi masyarakat yang tak menerima Bansos Sembako BPNT Rp 600 ribu.

Bansos BPNT Rp 600 ribu sudah disalurkan kepada para penerimanya bulan Maret lalu.

Apabila ada masyarakat yang tak menerima jatah Bansos Sembako BPNT, maka tak perlu ragu untuk mengajukan laporan melalui cara yang telah disediakan.

Jika merasa kesusahan, kamu tinggal ikuti cara-cara di bawah ini unjuk mengajukan laporan terkait Bansos Sembako BPNT Rp 600 ribu.

Baca Juga: Bansos BLT Minyak Goreng Cair Bulan April, Bisa Dapat Rp300 Ribu, Begini Cara Dapatnya

Jika Anda sebelumnya merupakan penerima manfaat Bansos Sembako BPNT atau sebelumnya pernah mendapatkan bantuan tersebut, seharusnya bulan Maret lalu Anda kembali mendapat dana bantuan tersebut.

Namun apabila hingga saat ini belum juga mendapatkan dana Bansos BPNT sebesar Rp 600 ribu, maka sebaiknya Anda segera melaporkannya.

Kementerian Sosial (Kemensos) menyediakan layanan aduan bagi masyarakat yang memiliki kendala dalam pencairan dana Bansos Sembako BNPT Rp 600 ribu.

Layanan tersebut dapat digunakan oleh masyarakat yang tak menerima dana Bansos Sembako BNPT Rp 600 ribu.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x