Apakah PKL Bisa Dapat BLT Minyak Goreng dari Pemerintah? Ikuti Syarat dan Cara Ini untuk Pendaftaran

- 4 April 2022, 02:03 WIB
Apakah PKL Bisa Dapat BLT Minyak Goreng dari Pemerintah? Ikuti Syarat dan Cara Ini untuk Pendaftaran
Apakah PKL Bisa Dapat BLT Minyak Goreng dari Pemerintah? Ikuti Syarat dan Cara Ini untuk Pendaftaran /Antara/FB Anggoro/

KENDALKU - Presiden Jokowi telah memberi arahan agar memberikan BLT minyak goreng untuk masyarakat, khususnya PKL.

BLT minyak goreng dari Pemerintah dialokasikan untuk 2,5 juta PKL yang terdampak karena harga minyak goreng yang melambung.

Tujuan pemberian BLT minyak goreng dari Pemerintah untuk PKL adalah agar para PKL masih terus memutar perekonomian mereka di tengah krisis minyak goreng.

Terlebih bulan Ramadhan adalah bulan dimana konsumsi makanan gorengan meningkat dan ini merupakan kesempatan bagi para PKL untuk meningkatkan perekonomian.

Baca Juga: April Hinga Juni 2022 Ada BLT Minyak Goreng Dari Presiden Jokowi, Cek Bansos Untuk Mendapatkannya

Baca Juga: Syarat Utama Dapat BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu dari Presiden Jokowi Simak dan Praktekkan

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng naik cukup tinggi, sebagai dampak sebagai lonjakan harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus yang mereka yang terdaftar dan mempunyai Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Halaman:

Editor: Fitriyatur Rosidah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x