KENDALKU - Batas kecepatan maksimal di Jalan Tol telah ditetapkan dan bagi pengemudi yang tidak menaatinya akan kena tilang mulai 1 April 2022.
Telah ditetapkan batas kecepatan maksimal di Jalan Tol akan diberlakukan mulai 1 April dan penerapannya akan diawasi melalui tilang elektronik.
Perlu diketahui batas kecepatan maksimal di Jalan Tol agar tidak keblabasan dan mendapat tilang yang mulai ditetapkan pada 1 April 2022.
Bagi pengemudi yang tidak mematuhi batas kecepatan maksimal di Jalan Tol akan terekam oleh speed camera.
Speed camera dipasang di sejumlah titik di Jalan Tol untuk mengintai batas kecepatan maksimal para pengemudi.
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di jalan tol mulai 1 April 2022 mendatang.
Korlantas Polri dan PT Jasa Marga akan memasang speed camera di sejumlah titik di Jalan tol untuk mengintai pengendara yang masih suka kebut-kebutan.
Dilansir dari laman Badan Pengatur Jalan Tol atau BPJT, aturan kecepatan berkendara di jalan tol ada di dalam Peraturan Pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.