Kapolres Kendal Pasang Kamera di Setiap Petugas Patroli, Pelanggar Dapat Tilang Elektronik Dirumah

- 24 Maret 2021, 15:10 WIB
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K saat launching  Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online di  Gedung Aula Polres Kendal. /Instagram.com/@dinas_kominfokendal
Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K saat launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara online di Gedung Aula Polres Kendal. /Instagram.com/@dinas_kominfokendal /



KENDALKU - Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K mengungkapkan bahwa petugas patroli sudah dibekali dengan kamera pengawas.

Menurut Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K, kamera itu berfungsi untuk memantau aktivitas pengguna jalan di jalan raya.

Maka dari itu, kata Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K, jika terjadi pelanggaran lalu lintas dan terjdi, maka petugas akan memberhentikan pelanggar dan memberitahunya.

Dengan demikian, ucap Kapolres Kendal AKBP Raphael Sandhy Cahya Priambodo, S.I.K, tilang akan dilakukan secara elektronik dengan mengirim surat tilang ke rumah pelanggar.

Baca Juga: 10 Kebiasaan Ini Jika Kamu Lakukan Membuat Orang Lain Tertarik, Sangat Mudah Dipraktekan

Baca Juga: Sambut Hardiknas, Disdikbud Kendal Adakan Lomba Pembuatan Film Edukasi, Total Hadiah 15 juta!

"Pemasangan kamera potable pada petugas patroli berfungsi untuk merekam kejadian dan pelanggaran di jalan raya," ungkap Kapolres Raphael.

Dia menambahkan, untuk saat ini proses tilang dilakukan secara elektronik, sehingga kami kirimkan surat tilang lewat online atau kirim ke rumahnya.

Dia menegaskan, surat tilang tidak akan diberikan secara langsung, terutama di wilayah yang mencangkup kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

"Polda Jateng merupakan salah satu dari dua belas Polda yang menerapkan ETLE," ungkapnya.

Sehingga, lanjut dia, Polres Kendal juga telah menerapkan ETLE atau tilang secara elektronik.

Sebelumnya, ETLE di Kendal telah di-launching secara daring melalui aplikasi Zoom. Launching itu dilaksanakan di Gedung Aula Polres Kendal pada Selasa, 23 Maret 2021.

Baca Juga: Solusi dan Saran Jika Kulit Terkena Kosmetik Abal-abal Alias Ilegal

Baca Juga: Kapolres Kendal Terapkan Tilang Elektronik, Kamera Tersebar di Titik Lokasi Ini dan Begini Penerapannya

Launching itu dihadiri oleh Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki dan Forkopida.
Menurut Windu, penerapan ETLE akan mempengaruhi sikap pengendara saat di jalan raya.

"ETLE merupakan program yang sangat baik, penendara akan jauh lebih taat lalu lintas karena kehadiran ETLE," pungkasnya

Menurutnya, ETLE merupakan program yang dapat dipertanggung jawabkan karena seluruh bukti ada dan terekam dari kamera.

Sistem ETLE, lanjut dia, merupakan sistem penilangan yang praktis, dimana petugas tidak perlu mendatangi dan memberikan surat tilang secara langsung.

"Dengan kemajuan teknologi ini, saya harap dapat mengarahkan kepada Kendal Smart City," tandas Windu.

Kehadiran ETLE juga dinilai mengurangi persebaran virus Covid-19, karena tidak melibatkan kontak fisik.

Jadi tujuan Kapolri Kendal memasang kamera portable kepada petugas tilang yang keliling adalah melakukan penilangan secara elektronik kepada pelanggar dengan cara keliling.*** 

Editor: Heru Fajar

Sumber: Diskominfo Kendal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah