Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat..

- 24 Maret 2022, 20:03 WIB
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat..
Pemerintah Izinkan Salat Tarawih dan Mudik Lebaran, Presiden Jokowi: Diperbolehkan dengan Syarat.. /Pexels/Arif Syuhada

KENDALKU – Presiden Jokowi izinkan salat tarawih dan mudik lebaran asalkan memenuhi syarat berikut ini.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi baru-baru ini menyampaikan pidatonya mengenai salat tarawih dan mudik lebaran Idul Fitri.

Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa salat tarawih dan mudik lebaran Idul Fitri tahun ini [2022], diperbolehkan.

Hal tersebut menyusul dengan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia yang kian membaik.

Baca Juga: Pidato Lengkap Mengenai Syarat Mudik Lebaran Saat Idul Fitri, Presiden Jokowi: Tidak Perlu Lagi Karantina

Umat muslim dapat menjalankan ibadah salat tarawih berjamaah di masjid selama bulan suci Ramadan tahun ini.

Dalam pidato Presiden Jokowi pada Rabu, 23 Maret 2022, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melaksanakan salat tarawih berjamaah dan mudik lebaran.

Untuk salat tarawih berjamaah di masjid, masyarakat wajib untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Sedangkan untuk masyarakat yang ingin melakukan mudik lebaran Idul Fitri, wajib telah mendapatkan dua kali vaksin dan satu booster.

“Tahun ini, umat muslim dapat kembali menjalankan ibadah salat tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” ungkap Jokowi dikutip dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Baca Juga: Hujan Reda Saat MotoGP Mandalika Bukan Karena Rara Pawang Hujan Melainkan Sekuriti, Benarkah?

“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” sambungnya.

Selain itu, Presiden Republik Indonesia (RI) juga mengungkapkan kebijakan mengenai Pelaku Perjalan Luar Negeri (PPLN) sudah tidak perlu lagi melakukan karantina.

Tetapi tetap wajib melakukan tes usap PCR terlebih dahulu setibanya di bandara seluruh Indonesia.

“Pelaku perjalanan dari luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia, tidak perlu lagi harus melewati karantina,” ungkap Jokowi.

“Namun, pemerintah tetap mewajibkan pelaku perjalanan yang tiba dari luar negeri untuk melakukan tes usap PCR,”

“Kalau tes PCR-nya negatif, silakan langsung keluar dan bisa beraktivitas. Kalau tes PCR-nya positif, akan ditangani oleh Satgas COVID-19,” sambungnya.

Hal tersebut menjadi berita yang menyegarkan bagi masyarakat Indonesia.

Tahun lalu, masyarakat Indonesia masih tidak diperbolehkan untuk melaksanakan mudik dan salat berjamaah di masjid saat bulan suci Ramadan. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah