UPDATE Kebijakan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng dari Pemerintah, Harganya Sudah Terjangkau?

- 16 Maret 2022, 19:15 WIB
Kisah Migor Curah, Dulu Dilarang Pemerintah, Kini Justru Jadi Dewa Penyelamat Stabilkan Harga Minyak Goreng
Kisah Migor Curah, Dulu Dilarang Pemerintah, Kini Justru Jadi Dewa Penyelamat Stabilkan Harga Minyak Goreng /BIRO PERS ISTANA NEGARA

KENDALKU – HET atau Harga Eceran tertinggi minyak goreng telah ditetapkan oleh Pemerintah pada hari ini, Rabu 16 Maret 2022.

Kelangkaan minyak goreng di tanah air membuat pemerintah mencabut kebijakan tentang HET minyak goreng ini.

Selain karena langkanya minyak goreng di pasaran, keputusan HET ini diambil dikarenakan harga minyak goreng melambung tinggi.

Bahkan dikabarkan ada minyak goreng kemasan yang harganya mencapai diatas Rp20 ribu perliternya.

Baca Juga: Berlaku 16 Maret, HET Subsidi Dicabut, Ini Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Terbaru

Melalui Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi akan mencabut peraturan Harga Eceren Tertinggi (HET) minyak goreng.

Sehingga harga minyak goreng kemasan dibebaskan di pasaran, tetapi untuk curah dibatasi Rp 14 ribu per liternya.

Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan.

Sebelumnya pemerintah menetapkan HET minyak goreng pada harga Rp 11.500 per liternya.

Namun saat ini, harga ditentukan oleh pasar namun untuk minyak goreng curah tetap dibatasi pada harga Rp 14.000 per liternya.

Halaman:

Editor: Muhammad Rifqul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah