Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!

- 13 Maret 2022, 16:15 WIB
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas!
Menag: Label Halal yang Diterbitkan MUI Dinyatakan Tidak Berlaku Lagi, Menag: Bukan Lagi Ormas! /Instagram/gusyaqut/

KENDALKU – Menteri Agama atau Menag nyatakan bahwa label halal yang diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi.

Menteri agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas baru-baru ini mengungkapkan bahwa label halal MUI sudah tidak akan berlaku lagi secara bertahap.

Yaqut Cholil Qoumas atau biasa disapa Gu Yaqut juga menegaskan bahwa sertifikat halal tidak lagi diselenggarakan oleh ormas, melainkan langsung kepada pemerintah.

Hal tersebut berkaitan dengan penetapan label halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

Seperti yang dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang akan belaku secara nasional.

"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi," ujar Yaqut Cholil Qoumas dalam Instagram resminya @gusyaqut pada Sabtu, 12 Maret 2022.

“Sertifikat halal, sebagaimana ketentuan Undang-undang, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi ormas,” sambungnya.

Penyampaian secara resmi Kemenag mengenai label halal terbaru disampaikan pada 12 Maret 2022.

Baca Juga: Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya

Namun, Surat Keputusan telah ditetapkan pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham.

Surat keputusan tersebut berlaku efektif terhitung sejak 1 maret 2022.

Penetapan label halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Penetapan tersebut juga termasuk bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,

“Maka, BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ujar Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham kemudian menjelaskan filosofi dari Label Halal Indonesia yang baru diadaptasi berdasarkan nilai-nilai ke-Indonesia-an.

"Bentuk label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas,” ujar Aqil Irham yang dikutip dari laman Resmi Kemenag.

Ini melambangkan kehidupan manusia,"

"Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal," sambungnya.

Berdasar dari keputusan tersebut, label halal serta logo yang dikeluarkan MUI sudah tidak sah lagi.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah