Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

- 13 Maret 2022, 15:11 WIB
Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal
Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal /Dok. Kementerian Agama./

KENDALKU – Info permohonan sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru dan pelajari alur serta cara pengurusan Label Halal Kemenag.

Seiring dengan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, kini Label Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah tidak berlaku lagi secara bertahap.

Hal tersebut juga disampaikan oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas melalui akun Instagram miliknya tenantang Label Halal Kemenag.

Menurut Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham, penetapan Label Halal tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Arti Gunungan Wayang yang Mirip Logo Label Halal Kemenag Terbaru, Begini Penjelasannya

Penetapan tersebut juga menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” ungkap Ketua BPJPH, Aqil Irham dikutip dari laman resmi Kemenag.

“Maka, BPJPH menetapkan Label Halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," sambungnya.

Berdasarkan hal tersebut cara pengurusan sertifikat atau Label Halal pun berubah pasca 14 Februari 2022.

Baca Juga: LABEL HALAL TERBARU BPJPH Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022 Sebagai Bentuk Jaminan Produk Halal

Berikut ini alur pengurusan sertifikat Label Halal:

1. Pelaku Usaha (PU) melakukan pendaftaran Sertifikat Halal melalui SIHALAL atau ptsp.halal.go.id

2. BPJPH akan melakukan verifikasi, mengecekan kelengkapan dokumen.

3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya untuk diterbitkan Invoice oleh BPJPH.

4. PU kemudian membayar sesuai dengan Invoice.

5. BPJPH akan memeriksa pembayaran, jika telah sesuai STTD akan diterbitkan.

6. LPH kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap kehalalan produk.

7. Setelah lulus uji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa halal.

8. BPJPH kemudian menerbitkan Sertifikat Halal.

Seperti itulah alur serta cara dalam pengurusan sertifikat Label Halal terbaru.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah