Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal

- 13 Maret 2022, 15:11 WIB
Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal
Permohonan Sertifikat Label Halal Kemenag yang Baru Pelajari Alur Serta Cara Pengurusan Label Halal /Dok. Kementerian Agama./

Baca Juga: LABEL HALAL TERBARU BPJPH Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022 Sebagai Bentuk Jaminan Produk Halal

Berikut ini alur pengurusan sertifikat Label Halal:

1. Pelaku Usaha (PU) melakukan pendaftaran Sertifikat Halal melalui SIHALAL atau ptsp.halal.go.id

2. BPJPH akan melakukan verifikasi, mengecekan kelengkapan dokumen.

3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya untuk diterbitkan Invoice oleh BPJPH.

4. PU kemudian membayar sesuai dengan Invoice.

5. BPJPH akan memeriksa pembayaran, jika telah sesuai STTD akan diterbitkan.

6. LPH kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap kehalalan produk.

7. Setelah lulus uji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa halal.

8. BPJPH kemudian menerbitkan Sertifikat Halal.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah