Baca Juga: LABEL HALAL TERBARU BPJPH Kemenag Berlaku Mulai 1 Maret 2022 Sebagai Bentuk Jaminan Produk Halal
Berikut ini alur pengurusan sertifikat Label Halal:
1. Pelaku Usaha (PU) melakukan pendaftaran Sertifikat Halal melalui SIHALAL atau ptsp.halal.go.id
2. BPJPH akan melakukan verifikasi, mengecekan kelengkapan dokumen.
3. Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) melakukan pemeriksaan dokumen dan perhitungan biaya untuk diterbitkan Invoice oleh BPJPH.
4. PU kemudian membayar sesuai dengan Invoice.
5. BPJPH akan memeriksa pembayaran, jika telah sesuai STTD akan diterbitkan.
6. LPH kemudian melakukan pemeriksaan serta pengujian terhadap kehalalan produk.
7. Setelah lulus uji, Majelis Ulama Indonesia (MUI) akan menetapkan fatwa halal.
8. BPJPH kemudian menerbitkan Sertifikat Halal.