Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2022, 17:15 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

Baca Juga: Bobon dan Luna Maya Bahas Kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan: Tidak Masuk Akal, Kecuali Raffi dan Deddy

Berikut penjelasan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melalui konferensi pers yang disiarkan secara virtual terkait pertanyaan para korban.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto telah memberikan pernyataan terkait pertanyaan para korban.

Dalam pernyataannya agus menyarankan agar para korban membentuk paguyuban bersama, yang bertujuan untuk mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh para korban.

“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena, kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah kebelakangan,” jelasnya dalam konferensi pers pada hari kamis, 10 Maret 2022.

Dikutip dari akun Pikiran Rakyat.com bahwa didapatkan aset dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun atas penyitaan aset terkait kasus investasi ilegal ini.

 “Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ucap Agus. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah