Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2022, 17:15 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

KENDALKU- Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dua affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi ilegal.

Kedua Crazy rich ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya selesai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dan Indra Kenz ditahan terkait kasus yang sama mengenai investasi bodong yang mereka lakukan, yakni investasi bodong binary option.

Hanya saja aplikasi yang digunakan keduanya berbeda. Indra Kenz dengan menggunakan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menjalankan aplikasi Quotex.

Baca Juga: VIRAL! Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz Tidak Masuk Akal, Luna Maya: Raffi Ahmad Butuh Bertahun-bertahun

Indra Kenz Crazy rich asal Medan yang memiliki nama asli Indra Kesuma, telah ditahan sejak 25 Februari 2022 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Indra Kenz, influencer Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan nama Doni Salmanan juga telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Ditengah banyaknya berita yang telah menetapkan dua pria yang diklaim sebagai crazy rich tersebut sebagai tersangka. Menimbulkan banyak tanya bagi para korban.

Banyaknya kerugian para korban yang diperkirakan dengan total mencapai triliunan rupiah, menghadirkan banyak tanya dari para korban, mengenai pengembalian uang yang telah mereka keluarkan atas investasi bodong tersebut.

Baca Juga: Bobon dan Luna Maya Bahas Kekayaan Indra Kenz dan Doni Salmanan: Tidak Masuk Akal, Kecuali Raffi dan Deddy

Berikut penjelasan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto melalui konferensi pers yang disiarkan secara virtual terkait pertanyaan para korban.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Agus Andrianto telah memberikan pernyataan terkait pertanyaan para korban.

Dalam pernyataannya agus menyarankan agar para korban membentuk paguyuban bersama, yang bertujuan untuk mengurus pengajuan kepada pengadilan agar seluruh aset sitaan dapat dikembalikan kepada paguyuban yang dibentuk oleh para korban.

“Saya imbau bentuk paguyuban, kemudian diinventarisir asetnya. Jangan sampai ada yang kelewatan. Karena, kalau sudah terbagi dan masih ada korban yang belum kebagian, kan bisa menjadi masalah kebelakangan,” jelasnya dalam konferensi pers pada hari kamis, 10 Maret 2022.

Dikutip dari akun Pikiran Rakyat.com bahwa didapatkan aset dengan nilai lebih dari Rp 1,5 triliun atas penyitaan aset terkait kasus investasi ilegal ini.

 “Kalau tidak salah sudah lebih dari Rp 1,5 triliun yang sudah kami sita. Nanti berkembang karena kerja sama kami yang baik dengan PPATK (Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ucap Agus. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah