Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya

- 11 Maret 2022, 17:15 WIB
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya
Doni Salmanan dan Indra Kenz Jadi Tersangka, Apakah Uang Korban Akan Kembali? Ini Penjelasannya /Jurnal Ngawi /Gambar Kolase Jurnal Ngawi

KENDALKU- Bareskrim Polri telah resmi menetapkan dua affiliator Indra Kenz dan Doni Salmanan sebagai tersangka kasus investasi ilegal.

Kedua Crazy rich ini telah ditetapkan sebagai tersangka usai keduanya selesai menjalani pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.

Doni Salmanan dan Indra Kenz ditahan terkait kasus yang sama mengenai investasi bodong yang mereka lakukan, yakni investasi bodong binary option.

Hanya saja aplikasi yang digunakan keduanya berbeda. Indra Kenz dengan menggunakan aplikasi Binomo, sedangkan Doni Salmanan menjalankan aplikasi Quotex.

Baca Juga: VIRAL! Kekayaan Doni Salmanan dan Indra Kenz Tidak Masuk Akal, Luna Maya: Raffi Ahmad Butuh Bertahun-bertahun

Indra Kenz Crazy rich asal Medan yang memiliki nama asli Indra Kesuma, telah ditahan sejak 25 Februari 2022 di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Selain Indra Kenz, influencer Doni Muhammad Taufik atau yang dikenal dengan nama Doni Salmanan juga telah menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Maret 2022.

Ditengah banyaknya berita yang telah menetapkan dua pria yang diklaim sebagai crazy rich tersebut sebagai tersangka. Menimbulkan banyak tanya bagi para korban.

Banyaknya kerugian para korban yang diperkirakan dengan total mencapai triliunan rupiah, menghadirkan banyak tanya dari para korban, mengenai pengembalian uang yang telah mereka keluarkan atas investasi bodong tersebut.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x