Baca Juga: UPDATE! Kebijakan Peraturan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56 Tahun?
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangkan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta memasuki masa pensiun di usia 56 tahun.
Anda yang ingin berpartisipasi menolak aturan pencairan JHT diusia 56 tahu bisa kunci Change.org atau klik link di bawah ini.
Demikian link tolak pencairan JHT usia 56 tahun yang sudah dirangkum lengkap.*