KENDALKU - Kabar baik bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 karena diperpanjangnya bantuan dari pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan.
Sebelumnya pada tahun 2020 dan 2021 sudah disalurkan BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Tahun 2020 menerima dengan jumlah Rp2,4 juta dan tahun 2021 sejumlah Rp1 juta.
Dua bantuan dari pemerintah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yakni program Program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Baca Juga: Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali, Simak Fasilitas Program MLT , JHT, dan JKP 2022
Pemerintah mengadakan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ada 3 jenis fasilitas MLT dan JHT yang dapat dimanfaatkan bagi pekerja maupun buruh, yaitu Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Renovasi Rumah (PRP).
Sedangkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan jaminan sosial yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami PHK.
Jaminan tersebut berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.