SELAMAT! Karyawan yang Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Dapat Bantuan Tunai Rp750 per Bulan, Begini Caranya

- 10 Februari 2022, 15:49 WIB
SELAMAT! Karyawan yang Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Bakalan Dapat Bantuan Tunai Rp750 per Bulan, Begini Caranya
SELAMAT! Karyawan yang Tidak Memiliki BPJS Ketenagakerjaan Bakalan Dapat Bantuan Tunai Rp750 per Bulan, Begini Caranya /Pixabay.com/Alyibel

KENDALKU- Bagi karyawan yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bakalan mendapatkan BLT Rp750 perbulan.

Segera cek dan jangan sampai ketinggalan info mengenai BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan Rp750 ribu.

Simak cara daftar bantuan BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan Rp750 ribu di artikel ini.

Artikel ini juga menyajikan informasi mengenai seputar bantuan termasuk jadwal penyaluran dan syarat sebagai penerima BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara daftar bantuan BLT karyawan non BPJS Ketenagakerjaan melalui Kemensos.

Baca Juga: Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi hingga Desa

3. Input nama lengkap sesuai KTP

4. Input 8 kode huruf

5. Klik tombol "CARI DATA"

Perlu diketahui, BLT Rp750 ribu kepada karyawan non BPJS Ketenagakerjaan cair dalam empat tahap dalam tri wulan.

Baca Juga: CAIR! Bantuan Rp750 Ribu Per Bulan Bagi Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan, segera simak syarat penerima bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi mengenai seputar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Febri Eka Pambudi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x