Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya

- 10 Februari 2022, 15:26 WIB
Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya
Bantuan Bagi Karyawan Non BPJS Ketenagakerjaan Cair, Selamat Dapat Rp750 Ribu, Begini Cara Ceknya /Tangkap layar/Instagram @dinsosdkijakarta

3. Input nama lengkap sesuai KTP

Baca Juga: Tak Dapat BSU Subsidi Gaji Karyawan? Daftar Bantuan Ini, Lolos Dapat Rp 3,5 Juta

4. Input 8 kode huruf

5. Klik tombol "CARI DATA"

Perlu diketahui, BLT Rp750 ribu kepada karyawan non BPJS Ketenagakerjaan cair dalam empat tahap dalam tri wulan.

Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan, segera simak syarat penerima bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

Baca Juga: MASUK Link dtks.jakarta.go.id, Begini Cara Daftar Online DTKS Jakarta 2022 Agar Bantuan Uang PKH Cair

4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

Halaman:

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x