CAIR! Bantuan Rp750 Ribu Per Bulan Bagi Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Ini Caranya

- 10 Februari 2022, 15:15 WIB
CAIR! Bantuan Rp750 Ribu Per Bulan Bagi Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya
CAIR! Bantuan Rp750 Ribu Per Bulan Bagi Karyawan yang Tidak Terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya /Tangkapan Layar

KENDALKU- Bagi karyawan yang tidak terdaftar BSU di BPJS Ketenagakerjaan bisa dapat bantuan Rp750 ribu per bulan.

Segera cek dan simak daftar penerima bantuan bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Lengkapi segera syarat-syarat sebagai penerima bantuan karyawan Rp750 ribu non BPJS Ketenagakerjaan.

Jangan lewatkan kesempatan ini, karena setiap bulan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan bakalan menerima bantuan sebesar Rp750 ribu per bulan dan bisa digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Jadi jangan sampai lagi menyesal bahwa karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah.

Baca Juga: Bantuan BPJS Ketenagakerjaan 2022 Apa Saja? Berapa Jumlahnya?

Namun sebelumnya, perlu diketahui bahwa bantuankaryawan Rp750 ribu non BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat langsung (BLT).

Karena pada tahun ini pemerintah sudah tidak menyalurkan BSU kepada karyawan BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara daftar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan non BSU BPJS Ketenagakerjaan.

1. Klik link cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih nama Provinsi hingga Desa

3. Input nama lengkap sesuai KTP

4. Input 8 kode huruf

5. Klik tombol "CARI DATA"

Baca Juga: Kabar Baik! Bantuan BPJS Ketenagakerjaan Hadir Kembali Dengan Program MLT dan JHT 2022

Perlu diketahui, BLT Rp750 ribu kepada karyawan non BPJS Ketenagakerjaan cair dalam empat tahap dalam tri wulan.

Oleh karena itu jangan sampai ketinggalan, segera simak syarat penerima bantuan karyawan non BPJS Ketenagakerjaan di bawah ini.

1. Warga Negara Indonesia
2. Tergolong warga miskin atau rentan miskin

3. Sedang hamil atau nifas

4.Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan BLT lain selama pandemi covid-19, termasuk BSU di BPJS Ketenagakerjaan

5. Tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Terdaftar sebagai penerima Bansos PKH di link cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi mengenai seputar bantuan BLT Rp750 ribu bagi karyawan yang tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Febri Eka Pambudi

Sumber: bansos.kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x