4 Golongan Ini Dijamin Tidak Bisa Mendapatkan Bansos BPUM Rp1,2 Juta, Cek Siapa Saja?

- 18 Januari 2022, 15:00 WIB
Selamat! Bansos PKH Rp3 juta cair ke rekening pemilik NIK KTP ini di Januari, cepat masukkan namamu ke link Kemensos.
Selamat! Bansos PKH Rp3 juta cair ke rekening pemilik NIK KTP ini di Januari, cepat masukkan namamu ke link Kemensos. /Didik Suhartono/ANTARA FOTO

Penerima bantuan BLT UMKM ini hanya mendapatkan subsidi sekali dalam setahun.

Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota menjadi satu-satunya lembaga pengusul calon penerima bantuan ini," tulis akun instagram Kemenkop.

Adapun cara mengajukan Banpres Produktif usaha Mikro (BPUM) adalah sebagai berikut :

1. Siapkan dokumen - Fotokopi e-KTP - Fotokopi KK - Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa atau kelurahan
2. Serahkan dokumen Serahkan dokumen lengkap tersebut pada dinas yang membidangi koperasi atau UKM di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda/
3. Lengkapi isian formulir - NIK sesuai dengan KTP - Nomor kartu keluarga - Nama lengkap sesuai E-KTP - Tanggal lahir - Jenis kelamin - Alamat sesuai KTP atau sesuai nomor NIB atau SKU - Bidang Usaha - Nomor telepon

Baca Juga: 3 Bocoran Siasat Bos PSIS Semarang Jelang Laga Lawan Arema Malang FC, Hasilnya Imbang MAKJEGAGIK

Adapun 4 golongan berikut tidak bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM antara lain:

1. Bukan Pelaku usaha dan bukan Warga Negara Indonesia (WNI) Sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.

2. Bukan nasabah yang memiliki usaha mikro sehingga tidak bisa membuktikan dengan surat usulan calon penerima dan pengusul BPUM dengan lampiran yang merupakan satu-kesatuan.

3. Kelompok ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD.

4. Sedang menerima Kredit Usaha Mikro atau KUR dari perbankan manapun.***

Halaman:

Editor: Maya Atika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah