Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

- 24 Desember 2021, 15:45 WIB
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital
Syarat Dapat Set Top Box Gratis TV Digital /Tangkapan layar Indonesiabaik.id

KENDALKU - Simak di sini cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital. 

Anda dapat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis yang disalurkan oleh Kominfo setelah memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran. 

Adapun pembagian perangkat Set Top Box gratis dilakukan Kominfo mulai tahun 2022, jelang peralihan siaran TV analog ke TV digital.

 

Perangkat Set Top Box dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO) mulai tahun 2022.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Cara Daftar dan Syarat Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x