KENDALKU - Inilah cara daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo RI.
Anda dapat mendaftar sebagai penerima bantuan Set Top Box gratis jika memenuhi syarat, yang akan disalurkan Kominfo mulai tahun 2022.
Ada sejumlah syarat dan tata cara pendaftaran yang wajib diikuti untuk bisa mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box TV digital dari Kominfo.
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.
Baca Juga: Syarat Jadi Penerima Set Top Box Gratis Kominfo, Lengkap Tata Cara Daftarnya
Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima.
Bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital.
Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP.