Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima.
Baca Juga: Kominfo Bagikan Set Top Box Gratis untuk Menonton Siaran TV Digital, Ini Cara Daftar Penerimanya
Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan NIK KTP.
Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.
Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).
Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).
Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.
Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.
Program migrasi dari TV analog ke TV digital oleh Kominfo akan berlangsung dalam 3 tahap mulai 2022 mendatang sehingga masyarakat bisa memiliki waktu untuk mendapatkan STB gratis.
Lalu, apa itu Set Top Box itu? Haruskah mempunyai STB agar bisa menikmati siaran TV digital?