Cara Daftar Penerima Set Top Box (STB) Gratis yang Disalurkan Kominfo, Siapkan NIK KTP

- 22 Desember 2021, 15:45 WIB
Set Top Box
Set Top Box /Tokopedia

Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.

Baca Juga: Ketentuan Pendaftaran Set Top Box Gratis dari Kominfo, Dibagikan Tahun 2022

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Ada syarat tertentu yang wajib dipenuhi untuk bisa mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo. 

NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kemensos.

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Pembagian alat Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo hanya dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima bantuan.

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah