Ketentuan Pendaftaran Set Top Box Gratis dari Kominfo, Dibagikan Tahun 2022

- 21 Desember 2021, 18:35 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

KENDALKU - Simak di sini ketentuan pendaftaran penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo RI. 

Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat untuk bisa menonton siaran TV digital menggunakan televisi analog. 

Program bantuan berupa Set Top Box gratis dari Kominfo akan disalurkan ke penerima mulai tahun 2022, menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital. 

Ada beberapa ketentuan pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo, termasuk perlu mempersiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.

Baca Juga: Bisa Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerima STB Online dan Offline

Perangkat Set Top Box (STB) TV digital akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo kepada masyarakat yang terdaftar sebagai penerima. 

NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran Set Top Box gratis Kominfo lantaran menjadi syarat penerima bantuan.

Kominfo membagikan perangkat Set Top Box secara gratis khusus bagi warga kurang mampu, yang diwajibkan memenuhi syarat sebagai penerima. 

Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x