- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Untuk pengguna Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi
- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.
- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.
- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.
- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.
Tak hanya persyaratan di atas, adapula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat berada dalam Kereta Api, di antaranya adalah:
- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut. Sebaiknya mengunakan masker minimal dua lapis.