Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi

- 18 Desember 2021, 06:53 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi /Instagram/@igkc_rf.daop2/

Baca Juga: Menhub Budi Karya dan Menko PMK Muhadjir Effendy Puji Persiapan Jateng Antisipasi Pemudik Saat Nataru

- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurn waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Untuk pengguna Kereta Api Lokal, Komuter, dan Aglomerasi

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin minimal dosis pertama dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Ketentuan vaksin dikecualikan unutk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

- Menunjukkan surat keterangan dari dokter RS pemerintah apabila belum dapat divaksin karena kondisi medis tertentu.

- Tidak diwajibkan melakukan skrining dengan RT-PCR, antigen, STRP, atau surat perjalanan lainnya.

Tak hanya persyaratan di atas, adapula sejumlah protokol kesehatan yang wajib dipatuhi saat berada dalam Kereta Api, di antaranya adalah:

- Wajib menggunakan masker dengan benar yaitu menutupi hidung dan mulut. Sebaiknya mengunakan masker minimal dua lapis.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah