Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi

- 18 Desember 2021, 06:53 WIB
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jelang Libur Nataru 2021, Harus Vaksin Lengkap dan Siapkan PeduliLindungi /Instagram/@igkc_rf.daop2/

KENDALKU - Jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021, sejumlah peraturan ditetapkan untuk pengguna kereta api, seiring dengan masih merebaknya virus Covid-19.

Sejumlah peraturan untuk menaiki moda transportasi kereta api tersebut ditetapkan untuk meminimalisir meledaknya penyebaran virus Covid-19 di kalangan para penumpang kereta api.

Satu di antara aturan yang wajib dipatuhi bagi calon penumpang kereta api adalah wajib vaksin lengkap bagi masyarakat yang berumur di atas 12 tahun.

Baca Juga: UPDATE Syarat Naik Kereta Api Nataru 2021, Benarkah Tidak Boleh Makan dan Minum di Dalam Kereta?

Berikut ini adalah aturan terbaru untuk menaiki moda transportasi Kereta Api seperti dikutip dari akun Instagram resmi @kai121:

Untuk pengguna transportasi Kereta Api Antarkota

- Penumpang wajib menunjukkan bukti telah vaksin lengkap dengan kartu vaksin atau aplikasi PeduliLindungi.

- Penumpang yang telah memiliki usia dewasa (di atas 17 tahun) yang tidak vaksin dosis lengkap karena alasan medis maupun belum mendapatkan vaksin dosis lengkap maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan.

- Ketentuan vaksin dikecualikan untuk Penumpang di bawah usia 12 tahun namun wajib didampingi orang tua saat melakukan perjalanan.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x