Contohnya untuk membeli alat atau perlengkapan sekolah, uang saku transportasi, hingga biaya uji praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.
Peserta didik juga bisa melakukan cek penerima bantuan PIP secara online, caranya sebagai berikut.
1. Login ke pip.kemdikbud.go.id
2. Setelah berhasil mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id maka tuliskan/isi kolom yang disediakan berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung
3. Kemudian klik "Cari"
Apabila dinyatakan sebagai penerima, pencairna bantuan PIP dari Kemendikbud Ristek bisa dicairkan melalui Bank BRI dan BNI. ***