Cara Cek Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Desember 2021, Simak di Sini!

- 17 Desember 2021, 20:35 WIB
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini!
Bantuan PIP Tahun 2021 akan segera disalurkan pemerintah. Simak cara memiliki KIP bagi siswa tidak mampu di sini! /pip.kemdikbud.go.id//

KENDALKU - Berikut cara mengecek nama penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada bulan Desember 2021.

Program Indonesia Pintar (PIP) menjadi program bantuan dari pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI dengan besaran mencapai Rp1 juta. 

Sasaran penerima bantuan dana PIP 2021 yaitu pelajar SD, SMP, hingga SMA pada tahun ini, yang mulai cair sejak tanggal 1 Desember 2021.

 

Program bantuan PIP 2021 disalurkan bagi pelajar yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP), dengan besaran berbeda untuk masing-masing jenjang pendidikan.

Baca Juga: Ada Pencairan Bantuan PIP 2021 Capai Rp1 Juta, Ini Cara Cek Penerimanya

Pemerintah melalui Kemendikbud Ristek RI akan menyalurkan kembali program bantuan PIP hingga Rp1 juta untuk para penerima. 

Pengecekan nama penerima bantuan PIP Rp1 juta dari Kemendikbud dapat dicek melalui cara online dengan login pip.kemdikbud.go.id.

Login link pip.kemdikbud.go.id untuk bisa mengecek penerima bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar dari Kemendikbud Ristek mulai tahun 2022.

Kemendikbud Ristek kabarnya kembali cairkan bantuan PIP di bulan Desember ini, pelajar berpotensi dapat bantuan mulai dari Rp450 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga: Cara Cek Penerima Dana Program Indonesia Pintar (PIP) melalui pip.kemdikbud.go.id Lengkap Dengan Bank Penyalur

Simak cara cek penerima bantuan PIP dari Kemendikbud Ristek melalui link pip.kemdikbud.go.id di artikel ini.

Adapun jumlah bantuan PIP yang diberikan kepada pelajar dibedakan dalam setiap jenjang pendidikan.

Berikut ini jumlah bantuan PIP yang disalukan Kemendikbud Ristek

1. Tingkat SD/MI sebesar Rp 450.000 per tahun

2. Tingkat SMP/MTs sebesar Rp 750.000 per tahun

3. Tingkat SMA/SMK/MA sebesar Rp 1.000.000 per tahun

Bantuan PIP ini merupakan inisiasi dari tiga Kementerian yakni Kemendikbud, Kemensos, dan juga Kemenag.

Dilansir dari situs resminya, bantuan PIP diharapkan bisa digunakan sebagau biaya personal pendidikan peserta didik.

Contohnya untuk membeli alat atau perlengkapan sekolah, uang saku transportasi, hingga biaya uji praktik tambahan serta biaya uji kompetensi.

Peserta didik juga bisa melakukan cek penerima bantuan PIP secara online, caranya sebagai berikut.

1. Login ke pip.kemdikbud.go.id

2. Setelah berhasil mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id maka tuliskan/isi kolom yang disediakan berupa NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung

3. Kemudian klik "Cari"

Apabila dinyatakan sebagai penerima, pencairna bantuan PIP dari Kemendikbud Ristek bisa dicairkan melalui Bank BRI dan BNI. ***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah