Pembagian Set Top Box TV Digital Gratis oleh Kominfo, Ini Cara Daftar Pakai NIK KTP

- 16 Desember 2021, 19:35 WIB
Bantuan Set Top Box atau STB
Bantuan Set Top Box atau STB /kominfo.go.id

KENDALKU - Pembagian perangkat Set Top Box (STB) gratis oleh Kementerian Kominfo dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima. 

Ada bantuan berupa Set Top Box gratis dari pemerintah melalui Kominfo pada tahun 2022 mendatang, yang diberikan jelang peralihan TV analog ke TV digital. 

Masyarakat dapat menyaksikan siaran televisi setelah migrasi TV analog ke TV digital dengan menggunakan Set Top Box, yang siap dibagikan Kominfo khusus untuk penerima. 

Pendaftaran penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo dapat dilakukan secara online dan offline, yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP. 

Baca Juga: Set Top Box Gratis dari Kominfo, Ini Cara Daftar Penerimanya Pakai NIK KTP

NIK KTP akan digunakan sebagai syarat untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top  Box gratis Kominfo, yang dibagikan mulai tahun 2022. 

Masyarakat wajib memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran untuk bisa mendapatkan bantuan berupa Set Top Box gratis Kominfo.

Set Top Box dapat digunakan untuk menyaksikan siaran TV digital tanpa mengganti televisi analog, yang dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022. 

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Daftar Set Top Box Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x