Kominfo Bagikan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Ini Cara Daftar Penerima Bantuannya

- 13 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo Pakai NIK KTP, Ikuti Langkah Ini

Pembagian alat Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo hanya dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima bantuan.

Saat ini pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo masih bisa dilakukan, dengan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

NIK KTP dibutuhkan dalam proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yang mulai berlangsung menjelang akhir tahun ini.

Kominfo saat ini mulai melakukan migrasi siaran TV analog ke TV digital secara bertahap, yang juga diiringi dengan membagikan Set Top Box gratis. 

Adapun salah satu syarat untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo yaitu terdaftar di data DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Setiap masyarakat wajib memiliki e-KTP dan melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Masyarakat kurang mampu yang hanya bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo secara online melalui HP masing-masing. 

Setiap calon penerima Set Top Box perlu memiliki e-KTP untuk mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam sistem DTKS.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah