Kominfo Bagikan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis, Ini Cara Daftar Penerima Bantuannya

- 13 Desember 2021, 19:15 WIB
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat.
Ilustrasi. Ada dua cara masyarakat mendapatkan set top box, pertama pemerintah akan memberikan perangkat set top box untuk masyarakat yang memenuhi syarat. /Antara/

KENDALKU - Kementerian Kominfo membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis dengan tata cara pendaftaran tertentu. 

Simak di sini cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo untuk menonton siaran TV digital. 

Terdapat 6,7 juta perangkat Set Top Box yang akan dibagikan gratis oleh Kominfo khusus bagi masyarakat yang terdaftar sebagai penerima.

 

Kominfo akan membagikan Set Top Box gratis khusus bagi warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima. 

Baca Juga: Ada 6,7 Juta Penerima, Dapatkan Set Top Box TV Digital Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo. 

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x