Cara Daftar Penerima Set Top Box Gratis Kominfo Pakai NIK KTP, Ikuti Langkah Ini

- 5 Desember 2021, 19:35 WIB
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih.
Ini dia langkah-langkah mendapatkan Set Top Box (STB) secara gratis agar dapat menonton TV dengan lebih jernih. /Dok. Kominfo/

KENDALKU - Ikuti langkah berikut untuk daftar menjadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo pakai NIK KTP. 

Anda dapat menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang diberikan dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022 jika telah mendaftar. 

Simak di sini langkah pendaftaran untuk menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo, yakni dengan menggunakan NIK KTP.

NIK KTP dibutuhkan untuk proses pendaftaran penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang bisa dilakukan secara online melalui DTKS Kementerian Sosial (Kemensos).

Baca Juga: Intip Syarat Dapat Set Top Box STB Gratis dari Kominfo, Nonton TV Siap Lewat Digital

Masyarakat yang ingin mendaftar jadi penerima Set Top Box gratis Kominfo dapat mempersiapkan syarat termasuk NIK KTP.

Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Baca Juga: Syarat dan Tata Cara Daftar Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Siapkan NIK KTP

Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah