KENDALKU - Anda bisa mendapatkan Set Top Box (STB) TV digital secara gratis dari Kementerian Kominfo menggunakan cara berikut.
Terdapat 6,7 juta masyarakat yang ditargetkan menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah melalui Kominfo.
Kominfo akan membagikan Set Top Box gratis khusus bagi warga kurang mampu yang terdaftar sebagai penerima.
Masyarakat perlu terlebih dahulu mendaftar sebagai penerima Set Top Box gratis Kominfo, yang salah satunya wajib mempersiapkan NIK KTP.
Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Daftar Set Top Box Gratis Kominfo Pakai Cara Ini
Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP perlu dipersiapkan untuk melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Ada program bantuan Set Top Box (STB) dari Kominfo menjelang masa peralihan TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).
Masyarakat dapat menyaksikan siaran TV digital menggunakan perangkat Set Top Box, yang akan dibagikan gratis oleh Kementerian Kominfo pada tahun 2022.
Pembagian alat Set Top Box TV digital gratis dari Kominfo hanya dilakukan kepada masyarakat yang terdaftar menjadi penerima bantuan.