Sangat Mudah, Cek Apakah Anda Penerima BSU Subsidi Gaji di Website bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 1 November 2021, 14:15 WIB
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id
Hore! Penerima BSU Ditambah 1,6 Juta Orang, Cek Nama Anda di bsu.kemnaker.go.id /Instagram.com /@bank_indonesia/

3. Klik "I'm not a robot" untuk melanjutkan.

4. Setelah anda men-klik lanjut, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji, yakni anda.

Untuk mendapatkan BSU ini, pemerintah tentunya membagikannya tak sekadar cuma-cuma.

Para calon penerima BSU harus memenuhi kriteria-kriteria seperti di bawah ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:

Baca Juga: Apa Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Kemensos? Simak Aturan Penyaluran Bantuannya

1. WNI

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

4. Merupakan Pekerja/Buruh penerima upah.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah