3. Klik "I'm not a robot" untuk melanjutkan.
4. Setelah anda men-klik lanjut, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji, yakni anda.
Untuk mendapatkan BSU ini, pemerintah tentunya membagikannya tak sekadar cuma-cuma.
Para calon penerima BSU harus memenuhi kriteria-kriteria seperti di bawah ini sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
Baca Juga: Apa Penerima BSU Bisa Dapat Bansos Kemensos? Simak Aturan Penyaluran Bantuannya
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja/Buruh penerima upah.